Sabtu, 30 Mei 2009

TUGAS SISPEMDA TENTANG RETRIBUSI DI KOTA KUDUS

RETRIBUSI DI KABUPATEN KUDUS
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Nomor: 12 Tahun: 2005 Kategori: Lainnya
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil Dan Pendaftaran Penduduk Nomor: 11 Tahun: 2005 Kategori: Lainnya
3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Nomor: 14 Tahun: 2005 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
4. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor: 13 Tahun: 2005 Kategori: Lainnya
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan Nomor: 05 Tahun: 2004 Kategori: Tanah, Lingkungan dan Sumber Daya Alam
6. Retribusi Izin Lokasi Nomor: 03 Tahun: 2004 Kategori: Lainnya
7. Retribusi Izin Pelayanan Bidang Kesehatan Nomor: 11 Tahun: 2004 Kategori: Kesehatan dan Jaminan Sosial
8. Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian Nomor: 04 Tahun: 2004 Kategori: Tanah, Lingkungan dan Sumber Daya Alam
9. Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras Nomor: 06 Tahun: 2004 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
10. Retribusi Izin Bidang Industri Nomor: 06 Tahun: 2002 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
11. Retribusi Izin Trayek Nomor: 11 Tahun: 2002 Kategori: Lainnya
12. Retribusi Izin Usaha Perdagangan Nomor: 07 Tahun: 2002 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
13. Retribusi Izin Usaha Tempat Rekreasi Dan Hiburan Umum Di Kabupaten Kudus Nomor: 14 Tahun: 2002 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
14. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Nomor: 12 Tahun: 2002 Kategori: Lainnya
15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Nomor: 06 Tahun: 2001 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
16. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Nomor: 06 Tahun: 2001 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
17. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Nomor: 07 Tahun: 2001 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
18. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Nomor: 07 Tahun: 2001 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
19. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor: 08 Tahun: 2001 Kategori: Lainnya
20. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor: 08 Tahun: 2001 Kategori: Lainnya
21. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal Nomor: 09 Tahun: 2001 Kategori: Lainnya
22. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal Nomor: 09 Tahun: 2001 Kategori: Lainnya
23. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Nomor: 04 Tahun: 2001 Kategori: Kesehatan dan Jaminan Sosial
24. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Nomor: 04 Tahun: 2001 Kategori: Kesehatan dan Jaminan Sosial
25. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Nomor: 03 Tahun: 2001 Kategori: Kesehatan dan Jaminan Sosial
26. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 03 Tahun: 2001 Kategori: Kesehatan dan Jaminan Sosial
27. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 03 Tahun: 2000 Kategori: Tanah, Lingkungan dan Sumber Daya Alam
28. Retribusi Pasar Nomor: 02 Tahun: 2000 Kategori: Lainnya
29. Retribusi Izin Gangguan Nomor: 06 Tahun: 1999 Kategori: Lainnya
30. Retribusi Pasar Grosir
31. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan Villa Nomor: 05 Tahun: 1999 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi
32. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Nomor: 04 Tahun: 1999 Kategori: Usaha Lokal dan Investasi







Contoh terperinci Retribusi Kabupaten Kudus:

JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI
(PERDA KABUPATEN KUDUS NOMOR 6 TAHUN 2007)

1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Mobil Penumpang Umum : Rp. 25.500,-
- Mobil Bus, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus
a. JBB sampai dengan 9.000 Kg : Rp. 30.000,-
b. JBB diatas 9.000 Kg : Rp. 35.000,-
- Kereta gandengan dan kereta tempel : Rp. 25.000,-
- Pelayanan Mutasi Uji Keluar Wilayah : Rp. 35.000,- /kendaraan
- Pelayanan Mutasi Uji Masuk : Rp. 35.000,- /kendaraan

2. Biaya Penggantian
- Tanda uji, baut, kawat, segel : Rp. 6.500,-
- Buku Uji berkala : Rp. 7.500,-
- Cat samping : Rp. 2.000,-

3. Sanksi Administrasi
- Mobil Penumpang Umum : Rp. 6.000,-
- Mobil Bus, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus : Rp. 7.000,-
- Kereta gandengan dan kereta tempel : Rp. 7.000,-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
KUDUS NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI
TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Struktur dan besarnya tarip retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagai berikut :
A. Retribusi Tempat Parkir :
1. Obyek wisata Taman Krida Wisata
a) pada hari minggu/besar, sebesar Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per orang ;
b) pada hari biasa, sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
2. Obyek wisata Tugu Identitas
a) pada hari minggu/besar, sebesar Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per orang ;
b) pada hari biasa, sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
3. Obyek wisata Colo
a) pada hari minggu/besar, sebesar Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang ;
b) pada hari biasa, sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
4. Obyek wisata Air Terjun Monthel, sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
5. Obyek wisata wana Wisata Kajar sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
6. Khusus untuk rombongan lebih dari 30 (tiga puluh) orang pengunjung tempat wisata
sebagaimana dimaksud angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas diberi potongan 30 % (tiga puluh
persen)
7. Kecuali bagi rombongan peziarah lebih dari 30 (tiga puluh) orang di obyek wisata colo
sebagaimana dimaksud angka 3 di atas diberi potongan 40 % (empat puluh persen).

B. Retribusi Tempat Olah Raga
1. Pemakaian kolam renang
a) pada hari minggu/besar, sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang ;
b) pada hari biasa, sebesar Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang ;
c) khusus untuk anak sekolah secara rombongan dengan ketentuan minimal sejumlah
25 orang diberi potongan 30 % (tiga puluh persen) dari tarip retribusi pada hari
biasa.
2. Pemakaian gedung olah raga
a. untuk kegiatan olah raga
1) pada jam 06.00-18.00 WIB, sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) per 2 (dua)
jam ;
2) pada jam 18.00-22.00 WIB, sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
per 2 (dua) jam;
3) untuk anak sekolah diberi potongan sebesar 30 % (tiga puluh persen).
b. Untuk kegiatan insidentil
1) Pada jam 06.00-18.00 WIB, sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) ;
2) Pada jam 18.00-22.00 WIB, sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
3) Untuk kegiatan sosial/keagamaan/anak sekolah diberi potongan sebesar 30 %
(tiga puluh persen).

3. Pemakaian stadion olah raga
a) untuk kegiatan olah raga
1) pada jam 06.00-18.00 WIB, sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) per 2 (dua) jam ;
2) pada jam 18.00-22.00 WIB, sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 2 (dua)
jam;
3) untuk anak sekolah diberi potongan sebesar 30 % (tiga puluh persen).
b) Untuk kegiatan insidentil
1) pada jam 06.00-18.00 WIB, sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah);
2) pada jam 18.00-22.00 WIB, sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
3) untuk kegiatan sosial/keagamaan/anak sekolah diberi potongan sebesar 30 % (tiga
puluh persen).
c) Pemakaian mess stadion :
1) untuk perorangan, sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per orang ;
2) untuk sewa ruangan, sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per
hari .
4. Tempat parker di obyek wisata colo :
a) bus, truk, dan sejenisnya, sebesar Rp 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per kendaraan
b) sedan, pick up, taksi, dan sejenisnya, sebesar Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kendaraan
c) sepeda motor, sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar