Sabtu, 30 Mei 2009

Perbedaan Pelayanan Publik Sebelum tahun 1998 dan sesudah tahun 2004 dalam realisasi pengeluaran dan penerimaan Daerah Otonom Tingkat II Kotamadia Sal

Perbedaan Pelayanan Publik Sebelum tahun 1998 dan sesudah tahun 2004 dalam realisasi pengeluaran dan penerimaan Daerah Otonom Tingkat II Kotamadia Salatiga.
Otonomi daerah menurut UU no. 34 tahun 2004 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Dapat diartikan otonomi daerah telah memindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan pada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat cepat merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang diiliki. Karena kewnangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan dengan cepat dan berkualitas.
Realisasi Pengeluaran dan Penerimaan Daerah Otonom TK II Kotamadia Salatiga Sebelum tahun 1998 dan sesudah tahun 2004.
Pada Realisasi Pengeluaran Sebelum tahun 1998 terdiri dari Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
• Pengeluaran Rutin terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, balnaja lain-lain, angsuran pinjaman / hutang & bunga, ganjaran subsidi & sumbangan kepada daerah bawahan, pensiunan / bantuan dan onderstand, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, pengeluaran tidak tersangka.
• Pengeluaran Pembangunan : industry, pertanian dan kehutanan, sumber daya air dan irigas, tenaga kerja, perdagangan pengembangan usaha daerah, keuangan daerah dan koperasi, transportasi, pertambangan dan energy, pariwisata dan telekomunikasi daerah, pembangunan daerah dan pemukiman, lingkungan hidup dan tata ruang, dll

Pada Realisasi Penerimaan Sebelum tahun 1998 terdiri dari Bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu, bagian PAD, dan bagian bagi hasil pajak / bukan pajak.
• Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu .
Setiap tahun daerah Salatiga selalu memiliki sisa lebih anggaran yang digunakan untuk menambah anggaran penerimaan tahun berikutnya.
• Pendapatan Asli Daerah
Terdiri dari Pajak Daerah seperti pajak potong hewan, pembangunan, radio, bangsa asing, atas pertunjukan dan keramaian umum, reklame, penerangan jalan, perusahaan, dll. Sedangkan Retribusi Daerah seperti uang leges, uang dispensasi jalan / jembatan, uang pemeriksaan / pembantaian, uang sewa tanah / bangunan, uang sepadan / ijin bangunan, uang terminal, rumah sakit dan balai pengobatan puskesmas, pasar , reklame, spanduk dan poster, parkir, dll.
• Bagi hasil pajak/bukan pajak
Bagi hasil pajak terdiri dari pajak bumi dan bangunan dan pajak lainnya sedangkan bukan pajak terdiri dari iuran hasil hutan, pemberian hak atas tanah pemerintah, retribusi bahan galian gol C sampai bukan pajak lainnya.
• Sumbangan dan bantuan
Penerimaan daerah berasal dari sumbangan dan bantuan dari masyarakat setempat.
• Penerimaan Pembangunan
Penerimaan Pembangunan dari pinjaman Pemerintah daerah dan pinjaman untuk badan usaha milik daerah.

Pada Realisasi Belanja setelah tahun 2004 terdiri dari Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
• Belanja Daerah
- Belanja Tidak Langsung seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, bagi hasil kepada provinsi/kab/kota & desa, belanja bantuan keuangan.
- Belanja Tidak Terduga
- Belanja Langsung seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.
• Pembiayaan Daerah
- Penerimaan Pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan pituang daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
- Pengeluaran Pembiayaan seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal Pemda, pembayaran pokok hutang, pemberian pinjaman daerah.
Pada Realisasi Pendapatan setelah tahun 2004 terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
• Pendapatan Asli Daerah antara lain Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
• Dana Perimbangan antara lain Dana bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah antara lain bagi hasil pajak dari provinsi & pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya.
• Untuk realisasi PAD Sendiri terdiri dari retribusi jasa umum (retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampaham, penggatntian biaya cetak KTP dan Akte Capil, pellayanan pemakaman, parker di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pelayanan administrasi), retribusi jasa usaha (retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan pertokoan, jasa usaha terminal, tempat khusus parkir, tempat penyedotan kakus, rumah potong hewan, tempat rekreasi da olahraga, penjualan produksi usaha daerah), retribusi perijinan tertentu (retribusi ijin peruntukan penggunaan tanah, ijin mendirikan bangunan, ijin gangguan, ijin trayek, ijin industry, ijin bidang kesehatan), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, pajak daerah (pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian gol C, parkir, air bawah tanah, pengambilan sarang burung), dan bagi hasil pajak dll.

Kesimpulan :
Perbedaan antara realisasi daerah otonom sebelum tahun 1998 dan sesudah tahun 2004 adalah
1. Dalam Realisasi Pengeluaran sebelum tahun 1998 terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, namun pada realisasi belanja setelah tahun 2004 terdiri dari Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang dimana pada belanja daerah lebih dibedakan pada belanja langsung, belanja tak terduga dan belanja langsung. Untuk pembiayaan dan lain-lain masuk dalam kategori Pembiayaan daerah, jadi pada tahun 2004 lebih jelas mana yang belanja Daerah mana yang Pembiayaan Daerah. Begitu juga dengan angka dan jumlah realisasi sebelum tahun 1998 dan sesudah tahun 2004 jauh berbeda.
2. Pada Realisasi Penerimaan sebelum tahun 1998 dapat dilihat diatas bahwa PAD terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi pada Realisasi tahun 2004 retribusi sudah digolongkan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan tertentu, untuk pajak juga sudah di golongkan sesuai jenis pajaknya, sehinga perbedaan realisasi pada adalah tahun 2004 lebih jelas dari tahun sebelum 1998.
3. Dalam otonomi daerah setelah tahun ini dapat diketahui secara jelas bidang-bidang apa yang dibutuhkan dalam daerah Salatiga, sehingga semua kebutuhan daerah dapat dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan dalam pelayanan publik dalam otonomi daerah dibandingkan sebelum otonomi daerah yaitu sebelum tahun 1998 pelayanan publik dalam bentuk realisasinya kurang jelas.

TUGAS MENEJEMEN PEMDA

Tugas Manajemen Pemerintah Daerah
Berhubungan dengan adanya pemilu 2009 ini, pemerintah perlu mengadakan pendataan kepada para penduduk, yang berhak menjadi pemilih tetap dalam pemilu 2009 ini. Namun dalam kenyataannya, seperti pada tahun-tahun sebelumnya banyak terjadi kekurangan atau kelemahan dalam pendataan daftar pemilih dalam pemilu tersebut. Salah satunya yaitu tentang administrasi kependudukan terhadap Daftar Pemilih Tetap saat Pemiu yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Masalah administrasi kependudukan saat pemilu banyak yang tidak sesuai syarat, tetapi masuk sebagai daftar pemilih tetap, pokok permasalahan dan strategi apa yang harus dilakukan, sesuai manajemen dan pelaksanaan administrasi agar administrasi kependudukan menjadi lebih baik.
Pokok Permasalahannya.
1. Kurangnya koordinasi antara masyrakat yang seharusnya tercantum sebagai DPT dengan pihak yang mendatanya.
2. Satu orang biasanya mempunyai KTP ganda yang hanya beda alamat saja , sehingga memungkinkan untuk mendapatakan hak pilih ganda.
3. Strukutur administrasi kependudukan yang kurang baik.
4. Panwaslu yang kurang tegas dalam melakukan tugasnya.
Strategi yang harus dilakukan.
1. Melakukan sensus ulang sebelum pemilu dilaksanakn agar data lebih valid.
2. Melakukan sosialisasi kepada pemilih tetap beberapa hari sebelum Pemilu dilaksanakan, agar tidak terjadi kebingungan dalam memilih.
3. Memperbaiki dan mempertegas peraturan-peraturan dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dalam hal ini Pendataan KTP dilakukan secara Online oleh kecamatan-kecamatan setempat, sehingga kemungkinan terjadinya KTP ganda sedikit, karena orang yang mempunyai dua KTP memungkinkan seorang tersebut mempunyai DPT ganda.
4. Menata ulang struktur administrasi kependudukan.
5. Panwaslu dalam Pemilu hendaknya orang-orang yang professional dalam bekerja. Dan mengerahkan TNI atau POLRI untuk mengawasi jalannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.